Sunday, February 21, 2016

Percetakan & Merchandise


• CREAZY STUDIO 183 •

       (Creative Studio)


~Percayakan Kepada Kami, Untuk Pembuatan Merchandise Anda~

CREAZY STUDIO 183 "Percetakan & Merchandise" dijalankan dengan konsep Kegiatan Usaha Berbasis Komunitas (KUBIS). In Syaa Allah. 20 % hasil pendapatan usaha ini untuk mendukung Program Pemberdayaan BIar RIBA raIB

"Creazy Sudio 183" creative studio merupakan salah satu industri kreatif asli Indonesia yang berdomisili di Jakarta. Sebagai tempat bagi Anda yang ingin menuangkan ide kreatifitnya dalam bidang merchandise, Produk kami dapat dijadikan media promosi untuk kebutuhan identitas diri, perusahaan, sekolah, komunitas, organisasi, kegiatan sosial, dan sebagai media promosi untuk usaha Anda.

Kami menyediakan jasa pembuatan :

• PIN                      • ID CARD
• STIKER               • POSTER
• JAM                     • KAOS
• MUG                    • TUMBLER
• G. KUNCI            dan lain-lain

Design suka-suka...
Harga bersahabat, kualitas hebat :D

Mau buat Pin, G. Kunci, Stiker, Mug, Tumbler, Kipas, Jam Keramik, Jam Dinding, Poster, Kaos, ID Card dan cetak lainnya?

• Di CREAZY STUDIO 183 aja •

Contact us :
0852 5508 0778 (Telp)
0856 5646 0660 (WA)
2A7D7128 (BBM)

Follow us :
• FB : Specialist Merchandise
• Twitter : CreazyStudio_183
• Blog : creazycreativestudio.blogspot.com
• Email : creazyindo@yahoo.co.id

Office :
Jl. BDN Raya, Gaharu II No.1A Cilandak Barat - Jakarta Selatan
 (samping kantor RCC Jakarta).



















































































Bidang usaha ini merupakan Lab Bisnis Kampus Rakyat Biar Riba Raib yang dikelola oleh Effendi Saputra asal Makassar, peserta program Beasiswa Wirausaha untuk gratis kuliah S2 di STIE Trianandra Jakarta.

Solusi Sosial Ekonomi



Sosialisasi ttg bahaya riba di tengah masyarakat selalu menuai pertanyaan dan harapan: di manakah kita bisa meminjam tanpa riba? Dan jawaban nya adalah: tidak ada, selama kita tidak saling mewujudkan tolong menolong dalam kebaikan dan takwa. Karena yg terjadi saat ini adalah kebanyakan kaum muslim sedang melakukan tolong menolong dalam perbuatan dosa. Kebanyakan dari kita menguatkan lembaga riba dgn uang simpanan kita sendiri. Itu berarti, kebanyakan dari kita lebih suka dan lebih percaya memberi pinjaman kepada lembaga riba dari pada memberi pinjaman kepada saudara sesama muslim. Jika itu yg terus terjadi, maka kita sulit menjawab pertanyaan tadi: adakah lembaga yg memberi pinjaman tanpa riba? Dan kerusakan dalam kehidupan masyarakat pun terus terjadi, bahkan apinya semakin membesar.

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. [Al-Maaidah:2] 

وَالَّذِينَ كَفَرُوا بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ إِلَّا تَفْعَلُوهُ تَكُن فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيرٌ 

Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain. Jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar. [Al-Anfaal:73]


Dalam sistemisasi bangun solusi riba, kita menemukan dua jenis solusi yg harus dipadukan yaitu solusi komersil dan solusi sosial. Di samping zakat, pinjaman menjadi solusi sosial biar riba raib. Jika ada sebuah lembaga pinjaman tanpa riba maka sumber utama pendanaannya berasal dari zakat dan pinjaman.

Zakat dan Pinjaman merupakan instrumen ekonomi Islam. Untuk mewujudkannya, surat Al-Muzzammil ayat 20 mendorong pembacanya untuk memberi pinjaman dan membayar zakat. Dari ayat itu pula kita mendapatkan inspirasi untuk mewujudkan lembaga ini, yaitu lembaga pinjaman tanpa riba. 

إِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ أَدْنَىٰ مِن ثُلُثَيِ اللَّيْلِ وَنِصْفَهُ وَثُلُثَهُ وَطَائِفَةٌ مِّنَ الَّذِينَ مَعَكَ ۚ وَاللَّهُ يُقَدِّرُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ ۚ عَلِمَ أَن لَّن تُحْصُوهُ فَتَابَ عَلَيْكُمْ ۖ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ ۚ عَلِمَ أَن سَيَكُونُ مِنكُم مَّرْضَىٰ ۙ وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِن فَضْلِ اللَّهِ ۙ وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۖ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ ۚ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَقْرِضُوا اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ اللَّهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًا ۚ وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ [٧٣:٢٠]
Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [Al-Muzzammil:20]

Setidaknya ada tiga hal yg diperlukan untuk membangun lembaga pinjaman tanpa riba tersebut, yaitu:

1. Badan hukum. Dalam hal ini telah kita penuhi dgn adanya Koperasi Hikmah Bersama yg selanjutnya bisa kita sebut sebagai BMT (Bank Masyarakat Terpadu) yang akan menampung dana ZIS dan dana pinjaman dari keempat pilar ekonomi umat yaitu Pedagang, Produsen, Pekerja dan Konsumen.

2. SDM yg terlibat. Ide dasar dari koperasi adalah sebagaimana yg tercantum dalam nama koperasi itu sbg akronim yaitu: kumpulan orang pelaku ekonomi rakyat seluruh Indonesia. Maka SDM yg terlibat haruslah memenuhi slogan ini: dari kita, oleh kita dan untuk kita. SDM tersebut diperinci menjadi 3 fungsi yaitu:

2.1 Pengelola lembaga. Fungsi ini dapat dipenuhi oleh Kampus Rakyat Biar Riba Raib yaitu program kaderisasi penggerak ekonomi tanpa riba, bekerjasama dgn STIE Trianandra dan Pondok Pesantren Al-Islah Pandeglang
2.2 Penyedia sumber dana, yaitu kaum muslimin muhsinin dan muzakki
2.3 Penerima manfaat program yaitu kaum muslimin yg bersedia bersama-sama membina diri biar riba raib agar amanah dapat dijaga secara bersama-sama.

3. Program Pemberdayaan. Dana yg masuk dari zakat dan pinjaman tentu saja tidak boleh mengendap tapi harus berputar dalam arus cash flow yang terpadu diantara solusi sosial dan solusi komersil biar riba raib. Hal ini untuk menjamin pengembalian dana pinjaman. Solusi komersil dimaksudkan agar dapat memenuhi kebutuhan operasional lembaga sehingga tdk diperlukan adanya praktek riba. Beberapa contoh program pemberdayaan biar riba raib yg memerlukan pendanaan diantaranya adalah:

3.1 Beasiswa yatim pengusaha, yaitu kaderisasi yatim dan dhuafa sebagai calon pengusaha tanpa riba. Mereka dibina mulai dari level Mts (smp) sampai aliyah (sma) bekerjasama dgn Ponpes Al-Islah Menes Pandeglang. Setelah lulus aliyah, program berlanjut pada pengabdian masyarakat membangun ekonomi berbasis masjid sambil menerima program beasiswa wirausaha
3.2 Beasiswa Wirausaha, yaitu program kaderisasi penggerak ekonomi tanpa riba. Berwirausaha sambil kuliah gratis sampai S2. Bekerjasama dgn STIE Trianandra Jakarta
3.3 Lab Bisnis Kampus Rakyat Biar Riba Raib yg dikelola oleh peserta beasiswa wirausaha. Saat ini beberapa kegiatan wirausaha yg sedang dilakukan, yaitu:
3.3.1 Mie Hejo Biar Riba Raib (angkatan pertama)
3.3.3 beberapa kegiatan usaha yg sedang di desain oleh angkatan kedua.

3.4 Workshop Bangun SolusiRiba yg dilakukan di seluruh kota Indonesia bersama Yayasan Indonesia Tanpa Riba
3.5 Rintisan Kampung Bebas Hutang dan Riba bersama LBH dan Gerakan Anti Riba dan Rentenir (GARR)



Dalam membangun solusi biar riba raib tentu kita membutuhkan partisipasi. Dalam hal ini adalah berpartisipasi memberikan dana ZIS dan memberikan pinjaman [Qardh] sejumlah uang yang masih mengendap. Partisipasi dana dapat di kirimkan ke:
BSM no 0740077258 a.n Kop Syariah Hikmah Bersama   
cp. 081519145197 [sms/wa]
Selain memberikan dana ZIS dan Pinjaman, kita juga dapat berpartisipasi mengikuti program-program pemberdayaan BIar RIBA raIB.

MENGHUTANGI ITU MULIA

  Mendapat keberlimpahan dan kelapangan rezeki

مَّن ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ
Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan. (Al-Baqarah: 245)

  Pahalanya ½ sedekah

"Tidaklah seorang muslim menghutangi kepada seorang muslim lainnya sebanyak dua kali melainkan ia seperti menyedekahkannya sekali.." (HR Ibnu Majah)

  Dimudahkan urusannya dunia akhirat

"Barangsiapa memudahkan (urusan) orang yang kesulitan maka Allah memudahkan baginya (dari kesulitan) di dunia dan akhirat.." (HR Muslim, Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban)

  Kehidupannya diberkahi Allah

"Allah merahmati orang yang mudah ketika menjual, membeli dan meminta haknya." (HR Bukhari)

  Makin besar pahalanya jika memberi kelonggaran

"Barangsiapa memberi tempo waktu kepada orang yang berhutang yang mengalami kesulitan membayar hutang, maka ia mendapatkan sedekah ada setiap hari sebelum waktu pembayaran. Jika waktu pembayaran telah tiba dan kemudian ia memberi tempo lagi setelah itu kepadanya, maka ia mendapat sedekah pada setiap hari semisalnya.." (HR Ahmad, Ibnu Majah dan Al Hakim)

  Diampuni dosanya oleh Allah

"Sesungguhnya ada seorang laki-laki yang tidak pernah mengamalkan kebaikan sebelumnya. Dia adalah orang sering memberikan hutang kepada manusia, lalu ia berkata kepada pembantunya, 'Tagihlah orang yang mudah, biarkanlah orang yang susah dan maafkanlah, mudah-mudahan Allah memaafkan kita.'
Maka tatkala orang itu meninggal dunia, Allah SWT berkata kepadanya, "Apakah engkau pernah berbuat kebaikan meski sedikit ?"
Ia menjawab, 'Tidak, kecuali bahwa aku dulu punya pembantu dan dahulu aku selalu memberikan hutang kepada manusia. Jika aku mengutus pembantuku untuk menagih hutang, aku berkata kepadanya, "Tagihlah orang yang mudah, biarkanlah orang yang susah dan maafkanlah, mudah-mudahan Allah memaafkan kita."
Maka Allah Ta'ala berfirman, "Sungguh, Aku telah memaafkan kamu."
(HR An-Nasai, Ibnu Hibban dan Al Hakim) 

  Dinaungi Allah pada hari kiamat

"Barangsiapa menghilangkan kesulitan dari orang yang berhutang kepadanya atau ia menghapuskan hutangnya maka ia berada dalam naungan 'Arsy pada hari Kiamat.." (HR ad-Darimi, dan Ahmad)

  Dipuji dan didoakan Nabi SAW

"Semoga Allah memberikan keberkahan kepadamu, keluarga dan hartamu. Sesungguhnya balasan dari pinjaman adalah pelunasan (dengan sempurna) dan pujian.." (HR An Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad)

  Jual-Beli tidak tunai (dengan menghutangi) diberkahi Allah

“Ada tiga jenis transaksi yang mengandung berkah, (salah satunya adalah) jual beli tidak secara tunai..”. (HR. Ibnu Majah)

Dana ZIS dan Pinjaman [Qardh] dapat disalurkan ke:
BSM no 0740077258 a.n Kop Syariah Hikmah Bersama   
cp. 081519145197 [sms/wa]

Apa itu Qardh? bagaimana hukum dan pelaksanaannya, silakan lihat di sini.



Thursday, February 18, 2016

Modal Usaha BIar RIBA raIB

Sudah mantep meninggalkan riba, tapi sekarang bingung cari modal usaha

Gak usah khawatir, Allah melarang sesuatu pasti ada solusinya,
salah satu solusi permodalan usaha dalam islam adalah dengan SYIRKAH.

"Syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan." (Kitab JJMBBOM Bab. 6:4)

Eit tapi kamu harus hati-hati, walaupun katanya syirkah tapi tetap harus tau mana akad syirkah yang sah dan akad yang batil.

JANGAN AKAD NIKAH AJA YANG DI PENTINGIN TAPI AKAD BISNIS JUGA SAMA PENTINGNYA.

Menurut kitab JURUS JITU MEMBANGUN BISNIS BERKAH OMSET MILYARAN, Syirkah ada banyak macemnya, ada
Syirkah Inan
Syirkah Mudharabah
Syirkah Abdan
Syirkah Wujuh
Syirkah Mufawadhah

Kalo bingung bedanya apa coba cari tau di buku hampir 400 halaman yang menjawab permasalahan bisnis kamu, gak cuma dari segi bisnis, tapi juga dari segi bisnis yang sesuai dengan syariah.
Nih kira-kira isi dari buku JJMBBOM ini:

Bab 1. Mindset sukses sejati
Bab 2. Bisnis berkah harta berlimpah, membahas tujuan, target, dan milestone, dan pengantar ke bisnis sesuai sunatullah
Bab 3. Masuk ke pembahasan bisnis sesuai sunatullah, bagaimana membuat tim yang hebat, mulai dari perekrutan, hingga delegasi
Bab 4. Bagaimana membuat sistem yang hebat, struktur organisasi, SOP, action plan, dll
Bab 5. Bagaimana membuat strategi yang hebat, analisis swot, fish bone, dan pembahasan marketing
Bab 6. Masuk ke pembahasan bisnis sesuai syariat, sekitar 121 halaman pembahasan dimulai dari pengenalan syariat, dan pembahasan aspek2 syariat, aspek strategi bisnis, tentang visi misi target, core values, jenis usaha, bentuk badan usaha, plan. Dilanjutkan aspek pasar, target pasar, jenis produk, harga, distribusi, promosi. Kemudian aspek teknis, aspek teknis produk, lokasi usaha, proses produksi, penggunaan teknologi, metode produksi. Kemudian aspek organisasi, proses bisnis, struktur organisasi, managemen, dll. Terakhir aspek ekonomi, sumber pendanaan tanpa riba, administrasi keuangan, laporan keuangan
Bab 7. Pembahasan sukses dunia akhirat, berpikir positif, cara kerja otak, amalan2.

Dicetak terbatas, tidak ada di toko buku.
Harga asli Rp. 385.000
tapi buat kamu cukup bayar: Rp. 295.000 kalo beli dengan pasword "BIAR RIBA RAIB"
Kontak Edubuku Call/WA 0882 164 35325, BBM: 5D8BEF81

‪#‎Belanja‬ BIar RIBA raIB






Wednesday, February 10, 2016

Prinsip Ekonomi Islam


PONDASI:
Semua milik Allah dan akan kembali kepada Allah
 
لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا وَمَا تَحْتَ الثَّرَىٰ
Kepunyaan-Nya-lah semua yang ada di langit, semua yang di bumi, semua yang di antara keduanya dan semua yang di bawah tanah.
(Thaaha:6)

الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُم مُّصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ
(yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: "Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji'uun".  
(Al-Baqarah : 156)

Manusia hanya mengikuti ketetapan Allah

وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَيَخْتَارُ ۗ مَا كَانَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ ۚ سُبْحَانَ اللَّهِ وَتَعَالَىٰ عَمَّا يُشْرِكُونَ
Dan Tuhanmu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan memilihnya. Sekali-kali tidak ada pilihan bagi mereka. Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan (dengan Dia).
 (Al-Qashash: 68)

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُّبِينًا
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.
(Al-Ahzaab: 36)
 
NILAI DASAR:
Kepemilikan, Keadilan, Persaudaraan dan Kebersamaan  
 
Pertama: Kepemilikan, islam menegaskan bahwa kepemilikan itu bersifat relative, karena pemilik hakiki dari segala sesuatu adalah Allah 
 
أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۗ وَمَا لَكُم مِّن دُونِ اللَّهِ مِن وَلِيٍّ وَلَا نَصِيرٍ
Tiadakah kamu mengetahui bahwa kerajaan langit dan bumi adalah kepunyaan Allah? Dan tiada bagimu selain Allah seorang pelindung maupun seorang penolong.  
 (Al-Baqarah:107)
Kedua: Keadilan. Semua umat islam percaya bahwa setiap mereka dituntut untuk menegakkan keadilan
 
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.  
 (Al-Maidah : 8)

Ketiga: Persaudaraan dan kebersamaan. Umat islam percaya bahwa manusia adalah bersaudara karena dia sama sama diciptakan dari tanah
 
هُوَ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن طِينٍ ثُمَّ قَضَىٰ أَجَلًا ۖ وَأَجَلٌ مُّسَمًّى عِندَهُ ۖ ثُمَّ أَنتُمْ تَمْتَرُونَ
Dialah Yang menciptakan kamu dari tanah, sesudah itu ditentukannya ajal (kematianmu), dan ada lagi suatu ajal yang ada pada sisi-Nya (yang Dia sendirilah mengetahuinya), kemudian kamu masih ragu-ragu (tentang berbangkit itu). 
 (Al-An’aam : 2)

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (An-Nisaa:1)

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat. 
(Al-Hujuraat : 10)

INSTRUMENT:  
Zakat, Infaq Shodaqoh

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'. 
(Al-Baqarah : 43)

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (At-Taubah:60)

Jaminan Sosial

وَإِنْ أَحَدٌ مِّنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّىٰ يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَّا يَعْلَمُونَ
Dan jika seorang diantara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ketempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.
 (At-Taubah:6)

لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الْأَرْضِ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُم بِسِيمَاهُمْ لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا ۗ وَمَا تُنفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
(Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengatahui. 
(Al-Baqarah:273)

Pelarangan Riba

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. (Al-Baqarah:278)

فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. 
(Al-Baqarah:279)

Kerjasama Ekonomi

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
(Al-Maidah:2)
 
Kerjasama sukarela
 
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. 
(Al-Baqarah:188)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu
(An-Nisaa': 29)

Terciptanya kesejahteraan dan mencegah kesengsaraan social

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ أُولَٰئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. 
 (At-Taubah:71)

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ  
Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?". Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik"  
 (Al-Maaidah:4)

Melindungi kepentingan ekonomi lemah
 
وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوفًا
Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. 
(An-Nisaa:5)

 وَابْتَلُوا الْيَتَامَىٰ حَتَّىٰ إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُم مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ ۖ وَلَا تَأْكُلُوهَا إِسْرَافًا وَبِدَارًا أَن يَكْبَرُوا ۚ وَمَن كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ ۖ وَمَن كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهِدُوا عَلَيْهِمْ ۚ وَكَفَىٰ بِاللَّهِ حَسِيبًا
Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu). (An-Nisaa:6)

وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ أُولُو الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينُ فَارْزُقُوهُم مِّنْهُ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوفًا
Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.. 
(An-Nisaa:8)

 وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. (An-Nisaa:9)

إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). 
(An-Nisaa:10)

Peran Negara

Menghormati mekanisme pasar tetapi juga sekaligus memberikan peran kepada Negara atau pemerintah untuk menegakkan keadilan. Negara harus menguasai atau mengendalikan semua usaha yang berhubungan dengan kepentingan publik. Negara harus menguasai sepenuhnya semua sumber daya alam yang tak terbarukan. Semuanya ditujukan untuk kepentingan umum.  
 
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. 
 (An-Nisaa:58)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. 
(An-Nisaa:59)

PILAR EKONOMI:  
Pedagang, Produsen, Pekerja, dan Konsumen

قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَىٰ أَن تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ ۖ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِندِكَ ۖ وَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ ۚ سَتَجِدُنِي إِن شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّالِحِينَ
dan Berkatalah dia (Syu'aib): "Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik".
(Al-Qashash: 27) => PEKERJA 

وَعَلَّمْنَاهُ صَنْعَةَ لَبُوسٍ لَّكُمْ لِتُحْصِنَكُم مِّن بَأْسِكُمْ ۖ فَهَلْ أَنتُمْ شَاكِرُونَ
Dan telah Kami ajarkan kepada Daud membuat baju besi untuk kamu, guna memelihara kamu dalam peperanganmu; Maka hendaklah kamu bersyukur (kepada Allah).
(Al-Anbiyaa': 80) => PRODUSEN

إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِن تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
(Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
(Al-Baqarah: 282) => PEDAGANG

فَابْعَثُوا أَحَدَكُم بِوَرِقِكُمْ هَٰذِهِ إِلَى الْمَدِينَةِ فَلْيَنظُرْ أَيُّهَا أَزْكَىٰ طَعَامًا فَلْيَأْتِكُم بِرِزْقٍ مِّنْهُ
Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu,
(Al-Kahfi: 19) => KONSUMEN


Sebab kebangkitan dan kejatuhan ekonomi

Sebab Kebangkitan, Umat Islam saling dukung mendukung

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ آوَوا وَّنَصَرُوا أُولَٰئِكَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ وَالَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يُهَاجِرُوا مَا لَكُم مِّن وَلَايَتِهِم مِّن شَيْءٍ حَتَّىٰ يُهَاجِرُوا ۚ وَإِنِ اسْتَنصَرُوكُمْ فِي الدِّينِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ إِلَّا عَلَىٰ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُم مِّيثَاقٌ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertoIongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itu satu sama lain lindung-melindungi. Dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikitpun atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah. (Akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. 
 (Al-Anfaal:72)

Sebab Kejatuhan, Umat Islam bercerai-berai

وَالَّذِينَ كَفَرُوا بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ إِلَّا تَفْعَلُوهُ تَكُن فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيرٌ
Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain. Jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar. 
 (Al-Anfaal:73)

Pemulihan ekonomi

Pedagang dan Konsumen saling mendukung

فَلَمَّا دَخَلُوا عَلَيْهِ قَالُوا يَا أَيُّهَا الْعَزِيزُ مَسَّنَا وَأَهْلَنَا الضُّرُّ وَجِئْنَا بِبِضَاعَةٍ مُّزْجَاةٍ فَأَوْفِ لَنَا الْكَيْلَ وَتَصَدَّقْ عَلَيْنَا ۖ إِنَّ اللَّهَ يَجْزِي الْمُتَصَدِّقِينَ
Maka ketika mereka masuk ke (tempat) Yusuf, mereka berkata: "Hai Al Aziz, kami dan keluarga kami telah ditimpa kesengsaraan dan kami datang membawa barang-barang yang tak berharga, maka sempurnakanlah sukatan untuk kami, dan bersedekahlah kepada kami, sesungguhnya Allah memberi balasan kepada orang-orang yang bersedekah".
(Yusuf: 88)
 
 
Produsen dan Konsumen saling mendukung

أَنِ اغْدُوا عَلَىٰ حَرْثِكُمْ إِن كُنتُمْ صَارِمِينَ
"Pergilah diwaktu pagi (ini) ke kebunmu jika kamu hendak memetik buahnya".  (Al-Qalam:22)

فَانطَلَقُوا وَهُمْ يَتَخَافَتُونَ
Maka pergilah mereka saling berbisik-bisik. (Al-Qalam:23)

أَن لَّا يَدْخُلَنَّهَا الْيَوْمَ عَلَيْكُم مِّسْكِينٌ
"Pada hari ini janganlah ada seorang miskinpun masuk ke dalam kebunmu". (Al-Qalam:24)

وَغَدَوْا عَلَىٰ حَرْدٍ قَادِرِينَ
Dan berangkatlah mereka di pagi hari dengan niat menghalangi (orang-orang miskin) padahal mereka mampu(menolongnya). 
 (Al-Qalam:25)

فَلَمَّا رَأَوْهَا قَالُوا إِنَّا لَضَالُّونَ
Tatkala mereka melihat kebun itu, mereka berkata: "Sesungguhnya kita benar-benar orang-orang yang sesat (jalan), 
(Al-Qalam:26)

بَلْ نَحْنُ مَحْرُومُونَ
bahkan kita dihalangi (dari memperoleh hasilnya)". 
 (Al-Qalam:27)

Memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah
 
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.
(Al-Baqarah:276)

Menghapuskan riba dan menggiatkan jual beli
 
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا 
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 
(Al-Baqarah:275)

Memberi penangguhan pembayaran hutang atau membebaskan dari hutang

وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. 
(Al-Baqarah:280)

Mengaktifkan peredaran uang dan tidak menimbun.
 
كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنكُمْ 
supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. (Al-Hasyr:7)

يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ
pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu". (At-Taubah: 35)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِّنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ اللَّهِ ۗ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih
(At-Taubah: 34)

Alat Pembayaran (Mata Uang)

Menggunakan mata uang emas dan perak
 
فَابْعَثُوا أَحَدَكُم بِوَرِقِكُمْ هَٰذِهِ إِلَى الْمَدِينَةِ فَلْيَنظُرْ أَيُّهَا أَزْكَىٰ طَعَامًا فَلْيَأْتِكُم بِرِزْقٍ مِّنْهُ
Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, 
(Al-Kahfi:19)

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih
(At-Taubah: 34)