Sosialisasi ttg bahaya riba
di tengah masyarakat selalu menuai pertanyaan dan harapan: di manakah kita bisa
meminjam tanpa riba? Dan jawaban nya adalah: tidak ada, selama kita tidak
saling mewujudkan tolong menolong dalam kebaikan dan takwa. Karena yg terjadi
saat ini adalah kebanyakan kaum muslim sedang melakukan tolong menolong dalam
perbuatan dosa. Kebanyakan dari kita menguatkan lembaga riba dgn uang simpanan
kita sendiri. Itu berarti, kebanyakan dari kita lebih suka dan lebih percaya
memberi pinjaman kepada lembaga riba dari pada memberi pinjaman kepada saudara
sesama muslim. Jika itu yg terus terjadi, maka kita sulit menjawab pertanyaan
tadi: adakah lembaga yg memberi pinjaman tanpa riba? Dan kerusakan dalam
kehidupan masyarakat pun terus terjadi, bahkan apinya semakin membesar.
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ
وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ
الْعِقَابِ
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada
Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. [Al-Maaidah:2]
وَالَّذِينَ كَفَرُوا بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ إِلَّا تَفْعَلُوهُ تَكُن
فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيرٌ
Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka
menjadi pelindung bagi sebagian yang lain. Jika kamu (hai para muslimin) tidak
melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi
kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar. [Al-Anfaal:73]
Dalam sistemisasi bangun
solusi riba, kita menemukan dua jenis solusi yg harus dipadukan yaitu solusi
komersil dan solusi sosial. Di samping zakat, pinjaman menjadi solusi sosial
biar riba raib. Jika ada sebuah lembaga pinjaman tanpa riba maka sumber utama
pendanaannya berasal dari zakat dan pinjaman.
Zakat dan Pinjaman merupakan
instrumen ekonomi Islam. Untuk mewujudkannya, surat Al-Muzzammil ayat 20 mendorong
pembacanya untuk memberi pinjaman dan membayar zakat. Dari ayat itu pula kita
mendapatkan inspirasi untuk mewujudkan lembaga ini, yaitu lembaga pinjaman
tanpa riba.
إِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ أَدْنَىٰ مِن
ثُلُثَيِ اللَّيْلِ وَنِصْفَهُ وَثُلُثَهُ وَطَائِفَةٌ مِّنَ الَّذِينَ مَعَكَ ۚ
وَاللَّهُ يُقَدِّرُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ ۚ عَلِمَ أَن لَّن تُحْصُوهُ فَتَابَ عَلَيْكُمْ ۖ
فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ ۚ عَلِمَ أَن سَيَكُونُ مِنكُم مَّرْضَىٰ ۙ
وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِن فَضْلِ اللَّهِ ۙ
وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۖ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ ۚ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَقْرِضُوا
اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ
عِندَ اللَّهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًا ۚ وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ [٧٣:٢٠]
Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri
(sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau
sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu.
Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu
sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia
memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al
Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan
orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan
orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang
mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan
berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang
kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah
sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah
ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [Al-Muzzammil:20]
Setidaknya ada tiga hal yg
diperlukan untuk membangun lembaga pinjaman tanpa riba tersebut, yaitu:
1. Badan hukum. Dalam hal ini
telah kita penuhi dgn adanya Koperasi Hikmah Bersama yg selanjutnya bisa kita
sebut sebagai BMT (Bank Masyarakat Terpadu) yang akan menampung dana ZIS dan
dana pinjaman dari keempat pilar ekonomi umat yaitu Pedagang, Produsen, Pekerja
dan Konsumen.
2. SDM yg terlibat. Ide dasar
dari koperasi adalah sebagaimana yg tercantum dalam nama koperasi itu sbg
akronim yaitu: kumpulan orang pelaku ekonomi rakyat seluruh Indonesia. Maka SDM
yg terlibat haruslah memenuhi slogan ini: dari kita, oleh kita dan untuk kita.
SDM tersebut diperinci menjadi 3 fungsi yaitu:
2.1 Pengelola lembaga. Fungsi ini dapat dipenuhi oleh Kampus Rakyat Biar Riba Raib yaitu program kaderisasi penggerak ekonomi tanpa riba, bekerjasama dgn STIE Trianandra dan Pondok Pesantren Al-Islah Pandeglang
2.2 Penyedia sumber dana, yaitu kaum muslimin muhsinin dan muzakki
2.3 Penerima manfaat program yaitu kaum muslimin yg bersedia bersama-sama membina diri biar riba raib agar amanah dapat dijaga secara bersama-sama.
3. Program Pemberdayaan. Dana
yg masuk dari zakat dan pinjaman tentu saja tidak boleh mengendap tapi harus
berputar dalam arus cash flow yang terpadu diantara solusi sosial dan solusi
komersil biar riba raib. Hal ini untuk menjamin pengembalian dana pinjaman.
Solusi komersil dimaksudkan agar dapat memenuhi kebutuhan operasional lembaga
sehingga tdk diperlukan adanya praktek riba. Beberapa contoh program
pemberdayaan biar riba raib yg memerlukan pendanaan diantaranya adalah:
3.1 Beasiswa yatim pengusaha, yaitu kaderisasi yatim dan dhuafa sebagai calon pengusaha tanpa riba. Mereka dibina mulai dari level Mts (smp) sampai aliyah (sma) bekerjasama dgn Ponpes Al-Islah Menes Pandeglang. Setelah lulus aliyah, program berlanjut pada pengabdian masyarakat membangun ekonomi berbasis masjid sambil menerima program beasiswa wirausaha
3.2 Beasiswa Wirausaha, yaitu program kaderisasi penggerak ekonomi tanpa riba. Berwirausaha sambil kuliah gratis sampai S2. Bekerjasama dgn STIE Trianandra Jakarta
3.3 Lab Bisnis Kampus Rakyat Biar Riba Raib yg dikelola oleh peserta beasiswa wirausaha. Saat ini beberapa kegiatan wirausaha yg sedang dilakukan, yaitu:3.3.1 Mie Hejo Biar Riba Raib (angkatan pertama)3.3.2 Specialis Percetakandan Merchandise Biar Riba Raib (angkatan pertama)3.3.3 beberapa kegiatan usaha yg sedang di desain oleh angkatan kedua.
3.4 Workshop Bangun SolusiRiba yg dilakukan di seluruh kota Indonesia bersama Yayasan Indonesia Tanpa
Riba
3.5 Rintisan Kampung Bebas
Hutang dan Riba bersama LBH dan Gerakan Anti Riba dan Rentenir (GARR)
Dalam membangun solusi biar
riba raib tentu kita membutuhkan partisipasi. Dalam hal ini adalah
berpartisipasi memberikan dana ZIS dan memberikan pinjaman [Qardh] sejumlah uang yang
masih mengendap. Partisipasi dana dapat di kirimkan ke:
BSM no 0740077258 a.n Kop Syariah Hikmah Bersamacp. 081519145197 [sms/wa]
Selain memberikan dana ZIS
dan Pinjaman, kita juga dapat berpartisipasi mengikuti program-program
pemberdayaan BIar RIBA raIB.
MENGHUTANGI ITU MULIA
Mendapat
keberlimpahan dan kelapangan rezeki
مَّن ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ
أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ
تُرْجَعُونَ
Siapakah yang mau memberi
pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan
Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat
ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan
kepada-Nya-lah kamu dikembalikan. (Al-Baqarah: 245)
Pahalanya ½
sedekah
"Tidaklah seorang muslim
menghutangi kepada seorang muslim lainnya sebanyak dua kali melainkan ia
seperti menyedekahkannya sekali.." (HR Ibnu Majah)
Dimudahkan
urusannya dunia akhirat
"Barangsiapa memudahkan
(urusan) orang yang kesulitan maka Allah memudahkan baginya (dari kesulitan) di
dunia dan akhirat.." (HR Muslim, Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah
dan Ibnu Hibban)
Kehidupannya
diberkahi Allah
"Allah merahmati orang
yang mudah ketika menjual, membeli dan meminta haknya." (HR Bukhari)
Makin besar
pahalanya jika memberi kelonggaran
"Barangsiapa memberi
tempo waktu kepada orang yang berhutang yang mengalami kesulitan membayar
hutang, maka ia mendapatkan sedekah ada setiap hari sebelum waktu pembayaran.
Jika waktu pembayaran telah tiba dan kemudian ia memberi tempo lagi setelah itu
kepadanya, maka ia mendapat sedekah pada setiap hari semisalnya.." (HR
Ahmad, Ibnu Majah dan Al Hakim)
Diampuni
dosanya oleh Allah
"Sesungguhnya ada
seorang laki-laki yang tidak pernah mengamalkan kebaikan sebelumnya. Dia adalah
orang sering memberikan hutang kepada manusia, lalu ia berkata kepada
pembantunya, 'Tagihlah orang yang mudah, biarkanlah orang yang susah dan
maafkanlah, mudah-mudahan Allah memaafkan kita.'
Maka tatkala orang itu meninggal dunia, Allah SWT berkata kepadanya, "Apakah engkau pernah berbuat kebaikan meski sedikit ?"
Ia menjawab, 'Tidak, kecuali bahwa aku dulu punya pembantu dan dahulu aku selalu memberikan hutang kepada manusia. Jika aku mengutus pembantuku untuk menagih hutang, aku berkata kepadanya, "Tagihlah orang yang mudah, biarkanlah orang yang susah dan maafkanlah, mudah-mudahan Allah memaafkan kita."
Maka Allah Ta'ala berfirman, "Sungguh, Aku telah memaafkan kamu."
(HR An-Nasai, Ibnu Hibban dan Al Hakim)
Maka tatkala orang itu meninggal dunia, Allah SWT berkata kepadanya, "Apakah engkau pernah berbuat kebaikan meski sedikit ?"
Ia menjawab, 'Tidak, kecuali bahwa aku dulu punya pembantu dan dahulu aku selalu memberikan hutang kepada manusia. Jika aku mengutus pembantuku untuk menagih hutang, aku berkata kepadanya, "Tagihlah orang yang mudah, biarkanlah orang yang susah dan maafkanlah, mudah-mudahan Allah memaafkan kita."
Maka Allah Ta'ala berfirman, "Sungguh, Aku telah memaafkan kamu."
(HR An-Nasai, Ibnu Hibban dan Al Hakim)
Dinaungi Allah
pada hari kiamat
"Barangsiapa
menghilangkan kesulitan dari orang yang berhutang kepadanya atau ia
menghapuskan hutangnya maka ia berada dalam naungan 'Arsy pada hari
Kiamat.." (HR ad-Darimi, dan Ahmad)
Dipuji dan
didoakan Nabi SAW
"Semoga Allah memberikan
keberkahan kepadamu, keluarga dan hartamu. Sesungguhnya balasan dari pinjaman
adalah pelunasan (dengan sempurna) dan pujian.." (HR An Nasai, Ibnu Majah
dan Ahmad)
Jual-Beli
tidak tunai (dengan menghutangi) diberkahi Allah
“Ada tiga jenis transaksi
yang mengandung berkah, (salah satunya adalah) jual beli tidak secara tunai..”.
(HR. Ibnu Majah)
Dana ZIS dan Pinjaman [Qardh] dapat
disalurkan ke:
BSM no 0740077258 a.n Kop Syariah Hikmah Bersamacp. 081519145197 [sms/wa]
Apa itu Qardh? bagaimana hukum dan pelaksanaannya, silakan lihat di sini.
No comments:
Post a Comment