Monday, June 27, 2016

Perjanjian Kerjasama Noriba

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA/MOU
NO.001/SYIRKAH NORIBA-GNT/VI/16


بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Pada hari ini, ...........,tanggal............ bulan ............ tahun Dua Ribu Enam Belas ( 00-00-2016 )  telah diadakan kesepakatan bersama masing masing tersebut dibawah ini ;

ARWANTO , Sesuai KTP terlampir NO..............................bertempat tinggal di....................................

Dalam hal perjanjian ini bertindak atas Direktur Utama PT.NORIBA INDONESIA BANGKIT yang beralamat di ................. Sebagai pemegang hak distribusi pemasaran produk-produk dari PT.GONG NUSANTARA TAJIR di Indonesia khususnya seluruh wilayah Jawa Barat.
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA   

..................., Sesuai KTP terlampir NO..............................bertempat tinggal di................................. dengan Nomor Anggota ................................ Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Secara bersama-sama dalam hal perjanjian ini bertindak atas nama dirinya sendiri,mengikat bersama-sama untuk bersyirkah dan menjalankan usaha secara islami dengan tujuan membudayakan pola kerja yang ditentukan dalam syarii dan bebas dari RIBA selain mendapatkan keuntungan.

PIHAK PERTAMA  dan PIHAK KEDUA  sepakat dan setuju untuk mengadakan perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut;

  1. PIHAK PERTAMA  setelah mendapatkan MOU dari PT.GONG NUSANTARA TAJIR sebagai produsen produk produk herbal dan susu haji, yang menunjuk PT.NORIBA INDONESIA BANGKIT sebagai badan usaha dari RIBA CRISIS CENTRE untuk menjadi distributor produk GNT di Indonesia khususnya wilayah Jawa Barat mengajak anggota RIBA CRISIS CENTRE untuk ikut berperan aktiv dalam hal ini sebagai Reseler , pemodal , atau pemodal sekaligus reseler.
  2. PIHAK KEDUA  akan menyetorkan uang sebesar Rp..........( ..........) sebagai tanda ikut serta berpartisipasi aktif dalam dalam ikut serta memperjuangkan menghapus Riba dalam transaksi bisnis di Indonesia kepada PIHAK PERTAMA  dan PIHAK PERTAMA  akan memberikan bukti setor kepada PIHAK KEDUA .
  3. Setoran sejumlah uang dari PIHAK KEDUA  kepada PIHAK PERTAMA  akan dihitung sebanding dengan nilai barang yang akan diberikan PIHAK PERTAMA  kepada PIHAK KEDUA  sebagai stockis barang yang akan ditempatkan diwilayah pemasaran PIHAK KEDUA  yang telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA .  
  4. PIHAK PERTAMA  dan PIHAK KEDUA  akan mendiskusikan bersama untuk spesifikasi barang-barang yang akan diadakan oleh PIHAK PERTAMA  untuk dijadikan stockis oleh PIHAK KEDUA  di wilayah pemasarannya, agar barang yang sudah diadakan dapat diterima dan tidak bermasalah dengan pelanggan.
  5. PIHAK PERTAMA  berkewajiban mengadakan barang-barang yang diminta oleh PIHAK KEDUA  sesuai dengan hasil diskusi yang disepakati bersama untuk memenuhi permintaan pelanggan sesuai dengan PO yang diterima.
  6. Keuntungan PIHAK KEDUA sebagai Partner Bussines (Reseller) adalah sebagai berikut: Bonus 10 persen dari jika merekomendasikan ke reseller. Bonus 10 persen dari setiap pembelanjaan reseller yang direkomendasikan. Mendapatkan bonus keuntungan langsung jika melakukan penjualan langsung ke Konsumen (kurang lebih 41 persen) per item produk. Mendapatkan 5 kali pelatihan secara gratis, bagaimana menjadi Reseller profesional, kaya dan bahagia
  7. PIHAK PERTAMA  berkwajiban pada PIHAK KEDUA  untuk membimbing dan membina ,memberi pelatihan untuk pemasaran produk dan juga sistem yang diterapkan agar pola transakasi yang mengandung riba dapat dihindari sehingga hasil yang didapat penuh keberkahan.
  8. Semua biaya yang timbul pada saat pengadaan barang dan pengiriman barang akan dicatat dan diketahui bersama secara transparansi antara PIHAK PERTAMA  dan PIHAK KEDUA  untuk diperhitungkan sebagai cost perhitungan rugi laba usaha bersama.
  9. Pembagian sisa hasil usaha atas usaha bersama ini akan ditanggung / dibebankan bersama PIHAK PERTAMA  dan PIHAK KEDUA  adalah sebesar 70:30
  10. Seluruh pembayaran dari pelanggan atas PO yang didapat oleh PIHAK KEDUA  dan pengadaan barang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA  akan dimasukan kedalam rekening atas nama PT.NORIBA INDONESIA BANGKIT pada BANK SYARIAH ....Acount nomor......  PIHAK KEDUA  tidak dapat dimasukan kedalam rekening lain.
  11. Masing masing pihak sepakat PIHAK PERTAMA  dan PIHAK KEDUA  dalam melaksanakan pekerjaannya/tanggung jawabnya masing-masing diberi kebebasan tetapi tetap dibawah koordinasi PT. NORIBA INDONESIA BANGKIT.
  12. Semua bukti atas transaksi yang terjadi menjadi milik PIHAK PERTAMA ./dipegang oleh PIHAK PERTAMA . Dan masing masing pihak menjaga nama baik usaha dagang.
  13. Produk yang dijual untuk tahap selanjutnya tidak tertutup hanya produk PT.GONG NUSANTARA TAJIR tapi produk lainnya dari produk produk yang sudah dikenal dipasar tetapi khususnya akan menuju pada produk anggota sendiri yang sudah berkwalitas dan bisa berkompetisi dipasar .
  14. Hal-hal yang belum diatur dalam kesepakatan ini akan dimusyawarahkan secara bersama-sama
  15. Para pihak sepakat akan menyelesaikan setiap perselisihan dengan cara musyawarah untuk mufakat . Apabila tidak tercapai kata mufakat maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui pengadilan Negeri dimana PT.NORIBA INDONESIA BANGKIT berada. 



Bandung, .......................
SEPAKAT /MENYETUJUI ISI PERJANJIAN DAN DITANDATANGANI DALAM KEADAAN SADAR TANPA PAKSAAN DARI SIAPAPUN

PIHAK PERTAMA                                                              PIHAK KEDUA 
PT. NORIBA INDONESIA BANGKIT



      ARWANTO                                                                         ......................................
   Direktur Utama  

No comments:

Post a Comment